Bali Aktual

Rabu, 14 Oktober 2026

Pemprov Bali Berlakukan WFH dan Sekolah Daring 15–17 Oktober

Pemprov Bali memberlakukan WFH dan pembelajaran daring pada 15–17 Oktober 2026 untuk mendukung kelancaran distribusi BBM. Layanan langsung, darurat, dan keamanan tetap berjalan di kantor.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Meja kerja dengan laptop terbuka, monitor tambahan, buku catatan, dan kacamata.
Ilustrasi: Meja kerja dengan laptop terbuka, monitor tambahan, buku catatan, dan kacamata. · Foto: Elle Hughes / Pexels

Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali menetapkan kerja dari rumah (WFH) dan pembelajaran daring pada 15–17 Oktober 2026 untuk merespons antrean bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Ketentuan itu berlaku bagi instansi vertikal, pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) di Bali. Satuan pendidikan negeri dan swasta juga diminta mengalihkan kegiatan belajar mengajar, termasuk perkuliahan, ke sistem daring selama tiga hari tersebut.

Surat Pemerintah Provinsi Bali Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal 14 Oktober 2026 menjadi dasar kebijakan ini. Langkah tersebut ditujukan untuk mendukung PT Pertamina memperlancar penyediaan dan distribusi BBM agar berjalan aman dan nyaman.

Layanan langsung tetap berjalan selama WFH Bali

WFH tidak berlaku bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, menangani keadaan darurat, atau bertugas di bidang keamanan. Mereka tetap bekerja di kantor agar layanan penting tidak terhenti.

Bagi warga Denpasar dan kabupaten lain di Bali, perubahan yang berlaku hari itu adalah pola kerja dan belajar. Pegawai pada instansi yang tercakup bekerja dari rumah, sementara sekolah, kampus, serta satuan pendidikan negeri dan swasta menjalankan pembelajaran daring pada 15–17 Oktober 2026. Ketentuan teknis pembelajaran mengikuti aturan masing-masing satuan pendidikan.

Antrean kendaraan di sejumlah SPBU menjadi latar penerbitan kebijakan tersebut. Pemerintah Provinsi Bali mengaitkannya dengan dukungan terhadap kelancaran distribusi BBM oleh PT Pertamina, tanpa mengubah layanan publik langsung, kedaruratan, dan keamanan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.