Pemkab Tabanan Beri Tenggat Relokasi Kabel hingga 6 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Tabanan memberi tenggat kepada penyedia jasa telekomunikasi untuk memindahkan kabel di Jalan Gajah Mada dan Kawasan Alit Saputra paling lambat 6 Oktober 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Tabanan — Pemerintah Kabupaten Tabanan memberi batas waktu kepada penyedia jasa telekomunikasi untuk memindahkan jaringan kabel utilitas di Jalan Gajah Mada, Kawasan Alit Saputra, dan sekitarnya paling lambat 6 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: Penyedia jasa telekomunikasi harus memindahkan jaringan kabel paling lambat 6 Oktober 2026; jika tidak, pemerintah kabupaten menyatakan akan memutus jaringan di lapangan.
Batas waktu itu tercantum dalam surat pemberitahuan terakhir Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabanan Nomor 640/10999/DPUPR/2026 tertanggal 28 September 2026. Surat tersebut ditujukan kepada penyedia jasa telekomunikasi yang masih memiliki jaringan utilitas di kawasan itu.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan I Gde Made Partana mengatakan pemerintah daerah akan mengambil tindakan pemutusan jaringan kabel di lapangan jika relokasi belum dilakukan setelah tenggat berakhir. Risiko kerugian material dan gangguan layanan akibat pemutusan menjadi tanggung jawab penyedia jasa telekomunikasi.
Menurut Bali Post, penataan dilakukan agar jaringan kabel mengikuti peta rencana yang telah ditentukan. Pemerintah kabupaten menyebut penertiban itu berkaitan dengan kerapian, estetika kawasan, dan keamanan masyarakat serta pengguna jalan.
Dinas PUPR sebelumnya telah berkoordinasi dengan penyedia jasa telekomunikasi sejak April 2026. Namun, jaringan milik seluruh penyedia belum dipindahkan sesuai rencana penataan.
Pada 1 Oktober 2026, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan melakukan pengecekan relokasi kabel fiber optik. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah menjelang batas waktu pemindahan jaringan.
Rencana penataan jaringan
Pemerintah Kabupaten Tabanan sebelumnya menyiapkan skema pemindahan jaringan kabel di kawasan pusat kota dan jalan protokol. Jalur baru kabel dibahas oleh Diskominfo dan Dinas PUPR bersama asosiasi penyedia jasa telekomunikasi.
Penataan Jalan Gajah Mada juga mencakup kawasan hingga Taman Bung Karno. Pemerintah kabupaten menargetkan penataan kawasan tersebut rampung pada akhir Desember 2026, menurut laporan Bali Post pada 13 September 2026.
Jika penyedia jasa tidak memenuhi tenggat 6 Oktober 2026, Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Tabanan akan menjalankan pemutusan jaringan sesuai pemberitahuan terakhir.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata
Pemprov Bali Nyatakan Kunjungan Wisatawan Tetap Stabil
Pemprov Bali menyebut kunjungan harian tetap berada pada 20.000 hingga 24.000 wisatawan mancanegara dan 12.000 hingga 14.000 wisatawan domestik pada 2…
Terbaru di Pemerintahan
Berita utama hari ini

Baca juga



