Delapan Ranperbup Buleleng Masuk Harmonisasi
Pemkab Buleleng membahas delapan ranperbup yang mencakup bantuan pendidikan, penghasilan ASN, konflik kepentingan, serta pajak dan retribusi. Rancangan APBD 2027 juga masuk harmonisasi.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Singaraja — Delapan rancangan peraturan bupati (ranperbup) Buleleng dibahas untuk masuk tahap harmonisasi pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pembahasan dipimpin Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra di kantor Bupati Buleleng.
Ranperbup yang disiapkan mencakup bantuan biaya pendidikan tinggi, tambahan penghasilan aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan konflik kepentingan, insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, analisis standar belanja dan harga satuan pokok kegiatan, serta organisasi Sekretariat Daerah.
Salah satu rancangan mengatur Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi Singa Emas. Aturan ini disiapkan sebagai pedoman bantuan biaya kuliah bagi mahasiswa kurang mampu yang memiliki prestasi akademik atau nonakademik.
Harmonisasi menentukan arah layanan pendidikan dan penerimaan daerah
Bagi pembaca di Kabupaten Buleleng, termasuk wilayah Kecamatan Buleleng dan kecamatan lainnya, rancangan tersebut belum menjadi aturan yang berlaku. Tahap harmonisasi diperlukan sebelum regulasi daerah dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Dampak langsung hari ini adalah belum adanya perubahan tarif pajak, retribusi, atau jadwal pencairan bantuan kuliah yang dapat dipakai sebagai dasar layanan.
Pemerintah Kabupaten Buleleng juga memaparkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2027 beserta ranperbup tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2027. Kedua rancangan itu telah dikirim untuk harmonisasi ke Kementerian Hukum pada 25 September 2026.
Untuk ranperbup tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, harmonisasi telah dilakukan pada 30 September 2026. Rancangan tersebut selanjutnya akan menjalani konsultasi teknis sebelum memasuki tahap fasilitasi. Ranperbup lainnya melanjutkan proses harmonisasi sesuai tahapan masing-masing.
Pembaca yang menunggu bantuan pendidikan, perubahan penghasilan ASN, atau ketentuan pajak dan retribusi perlu menunggu penetapan dan pemberlakuan aturan. Sampai ada keputusan berikutnya, layanan dan kewajiban daerah tetap mengacu pada ketentuan yang masih berlaku.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Lingkungan
BPBD Bali Ingatkan Warga Waspadai Kekeringan pada 7 Oktober
BPBD Bali mengingatkan warga mewaspadai kekeringan meteorologis saat musim kemarau berlanjut. Hujan ringan berpeluang turun di Tabanan dan Buleleng pa…
Terbaru di Ekonomi

Baca juga




