Bali Aktual

Kamis, 8 Oktober 2026

Delapan Ranperbup Buleleng Masuk Harmonisasi

Pemkab Buleleng membahas delapan ranperbup yang mencakup bantuan pendidikan, penghasilan ASN, konflik kepentingan, serta pajak dan retribusi. Rancangan APBD 2027 juga masuk harmonisasi.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pena bulu logam berwarna perak diletakkan di atas buku agenda bersampul biru tua.
Ilustrasi: Pena bulu logam berwarna perak diletakkan di atas buku agenda bersampul biru tua. · Foto: Tanpa nama / rawpixel (Openverse), CC0

Singaraja — Delapan rancangan peraturan bupati (ranperbup) Buleleng dibahas untuk masuk tahap harmonisasi pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pembahasan dipimpin Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra di kantor Bupati Buleleng.

Ranperbup yang disiapkan mencakup bantuan biaya pendidikan tinggi, tambahan penghasilan aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan konflik kepentingan, insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, analisis standar belanja dan harga satuan pokok kegiatan, serta organisasi Sekretariat Daerah.

Salah satu rancangan mengatur Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi Singa Emas. Aturan ini disiapkan sebagai pedoman bantuan biaya kuliah bagi mahasiswa kurang mampu yang memiliki prestasi akademik atau nonakademik.

Harmonisasi menentukan arah layanan pendidikan dan penerimaan daerah

Bagi pembaca di Kabupaten Buleleng, termasuk wilayah Kecamatan Buleleng dan kecamatan lainnya, rancangan tersebut belum menjadi aturan yang berlaku. Tahap harmonisasi diperlukan sebelum regulasi daerah dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Dampak langsung hari ini adalah belum adanya perubahan tarif pajak, retribusi, atau jadwal pencairan bantuan kuliah yang dapat dipakai sebagai dasar layanan.

Pemerintah Kabupaten Buleleng juga memaparkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2027 beserta ranperbup tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2027. Kedua rancangan itu telah dikirim untuk harmonisasi ke Kementerian Hukum pada 25 September 2026.

Untuk ranperbup tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, harmonisasi telah dilakukan pada 30 September 2026. Rancangan tersebut selanjutnya akan menjalani konsultasi teknis sebelum memasuki tahap fasilitasi. Ranperbup lainnya melanjutkan proses harmonisasi sesuai tahapan masing-masing.

Pembaca yang menunggu bantuan pendidikan, perubahan penghasilan ASN, atau ketentuan pajak dan retribusi perlu menunggu penetapan dan pemberlakuan aturan. Sampai ada keputusan berikutnya, layanan dan kewajiban daerah tetap mengacu pada ketentuan yang masih berlaku.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.