Bali Aktual

Jumat, 16 Oktober 2026

Bali Atur Ganjil-Genap Pengisian BBM pada 17–19 Oktober

Gubernur Bali Wayan Koster meminta ganjil-genap untuk BBM bersubsidi di seluruh SPBU se-Bali pada 17–19 Oktober 2026. Pengisian truk dialihkan ke malam hari.

Oleh

· 2 menit baca

Denpasar — Gubernur Bali Wayan Koster meminta penerapan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU se-Bali selama 17–19 Oktober 2026, berdasarkan surat tertanggal 16 Oktober 2026.

Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM itu ditujukan kepada Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus. Kebijakan tersebut disebut sebagai satu dari enam langkah untuk menangani antrean kendaraan yang memanjang di sejumlah SPBU wilayah Bali.

Selain pengaturan berdasarkan pelat nomor, pengisian BBM untuk kendaraan jenis truk diminta dialihkan ke malam hari. Pertamina juga diminta membatasi pembelian BBM bersubsidi sesuai kriteria kendaraan dan memastikan kuota pengisian berjalan sesuai ketentuan.

Langkah lain dalam surat itu mencakup penambahan jam operasional, pengawasan SPBU yang beroperasi selama 24 jam, penambahan armada mobil tangki, pemastian stok BBM di SPBU, serta digitalisasi antrean. Ambulans dan pemadam kebakaran mendapat akses lebih cepat.

Ganjil-genap mengubah waktu warga mengisi BBM

Bagi pembaca di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, termasuk Kecamatan Kuta di Badung, perubahan utama yang perlu diperhatikan adalah pelat nomor kendaraan saat datang ke SPBU. Antrean pada Jumat, 16 Oktober 2026, membuat banyak warga menunggu minimal 3 jam untuk membeli BBM.

Pengaturan ini berlaku untuk pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU se-Bali. Kendaraan truk tidak diarahkan mengisi pada jam layanan biasa, melainkan diminta beralih ke malam hari. Pembagian angka pelat ganjil dan genap berdasarkan tanggal tidak disebutkan, sehingga pembaca perlu mengikuti petunjuk yang diumumkan di SPBU masing-masing.

Pertamina juga diminta memperkuat layanan melalui SPBU yang beroperasi 24 jam secara bertahap, tambahan armada mobil tangki, dan sistem antrean digital. Perubahan yang berlaku bagi pembaca pada 17–19 Oktober 2026 adalah pemeriksaan pelat nomor untuk layanan BBM bersubsidi serta pengaturan waktu pengisian bagi truk.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.