Aksi Kamisan Bali Desak UMP Naik dan Antrean BBM Diatasi
Aksi Kamisan Bali ke-73 di Denpasar meminta pemerintah membenahi distribusi BBM dan menindak penimbunan yang mengganggu mobilitas pekerja. Massa juga menuntut UMP Bali naik sesuai KHL.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Denpasar — Ratusan peserta Aksi Kamisan Bali ke-73 pada Kamis, 15 Oktober 2026, mendesak pemerintah mengatasi antrean bahan bakar minyak (BBM) dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Aksi berlangsung di depan Kantor Gubernur Bali, Lapangan Puputan Renon, Denpasar. Peserta menilai antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menghambat mobilitas pekerja dan aktivitas harian masyarakat. Mereka meminta distribusi BBM segera dibenahi serta menindak pihak yang terbukti menimbun BBM.
Dalam tuntutan pengupahan, massa meminta UMP Bali menjadi Rp5,25 juta per bulan. Angka itu dibandingkan dengan UMP Bali 2026 sebesar Rp3.207.559, dengan selisih Rp2.042.441 per bulan berdasarkan perhitungan massa aksi. Mereka juga meminta Gubernur Bali mendorong kebijakan pengupahan yang mengacu pada KHL.
Antrean BBM dan tuntutan upah menyentuh pekerja Denpasar
Bagi pekerja yang harus berpindah antara rumah, tempat kerja, dan pelanggan, antrean BBM berarti waktu kerja berkurang dan biaya operasional bertambah. Balipost melaporkan antrean dapat berlangsung hingga empat jam. Kondisi ini menjadi alasan peserta aksi menuntut pasokan BBM stabil dan distribusi merata.
Isu upah juga dikaitkan dengan kebutuhan hidup pekerja di Bali. Peserta aksi menyebut UMP Bali 2026 belum mencapai angka KHL yang mereka gunakan, yakni Rp5,25 juta per bulan. Tuntutan tersebut dibawa bersama desakan agar pemerintah daerah mengusut praktik penimbunan BBM.
Perubahan yang perlu diperhatikan pembaca hari ini: antrean BBM masih menjadi kendala mobilitas di Denpasar dan Badung, sementara massa aksi memberikan tenggat agar kenaikan UMP berbasis KHL ditetapkan paling lambat 1 November 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum & Kriminal
Mantan Kepala BPN Bali Laporkan Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu
I Made Daging melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu ke Polda Bali pada 14 Oktober 2026 setelah penahanannya dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan…
Terbaru di Ekonomi
Berita utama hari ini

Baca juga



